JOGJA: Dalam upaya mengubah image Kabupaten Gunungkidul yang identik dengan komoditas penyalur pembantu rumah tangga (PRT)dan tanah gersang, Pemkab kini tengah menyusun RPJMD yang responsif gender.
“RPJMD adalah dokumen yang perlu dicermati muatannya agar lebih baik, misalnya bagaimana agar RPJMD itu lebih responsif pada gender sehingga mampu mengakomodasi kepentingan laki-laki dan perempuan secara proporsional,” kata Direktur Institute for Development and Economic Analysis (Idea) Jogja, Wasingatu Zakiyah, saat mengisi worksop.
Idea bersama Pemkab Gunungkidul mengadakan workshop dalam upaya menyempurnakan draf RPJMD 2010-2015. Kegiatan dilaksanakan sejak Rabu-Kamis (9-10/6) bertempat di Hotel Jayakarta, Jogja dan melibatkan anggota DPRD, dan LSM.
Menurut Wasingatu landasan RPJMD ada dalam UUD 45, UU No. 7/1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, juga Permendagri No. 15/2008, pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan, program dan kegiatan harus dilakukan melalui analisis gender.
Ia menambahkan, bentuk RPJMD paling tidak mencakup dua hal, pertama strukturnya yaitu permasalahan kesenjangan gender di akui dan dituangkan dalam RPJMD. “Kedua, prosesnya, yaitu penyusunan rancangan draft melibatkan multipihak, membuka partisipasi kelompok serta memastikan aspek kesenjangan gender terbahas dalam rapat di DPRD.”
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Bappeda Gunungkidul, Priyanto Madyo menjelaskan draf RPJMD masih perlu dikritisi.(M Fikri AR)
“RPJMD adalah dokumen yang perlu dicermati muatannya agar lebih baik, misalnya bagaimana agar RPJMD itu lebih responsif pada gender sehingga mampu mengakomodasi kepentingan laki-laki dan perempuan secara proporsional,” kata Direktur Institute for Development and Economic Analysis (Idea) Jogja, Wasingatu Zakiyah, saat mengisi worksop.
Idea bersama Pemkab Gunungkidul mengadakan workshop dalam upaya menyempurnakan draf RPJMD 2010-2015. Kegiatan dilaksanakan sejak Rabu-Kamis (9-10/6) bertempat di Hotel Jayakarta, Jogja dan melibatkan anggota DPRD, dan LSM.
Menurut Wasingatu landasan RPJMD ada dalam UUD 45, UU No. 7/1984 tentang konvensi penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap wanita, juga Permendagri No. 15/2008, pasal 4 ayat 2 yang menyebutkan bahwa penyusunan kebijakan, program dan kegiatan harus dilakukan melalui analisis gender.
Ia menambahkan, bentuk RPJMD paling tidak mencakup dua hal, pertama strukturnya yaitu permasalahan kesenjangan gender di akui dan dituangkan dalam RPJMD. “Kedua, prosesnya, yaitu penyusunan rancangan draft melibatkan multipihak, membuka partisipasi kelompok serta memastikan aspek kesenjangan gender terbahas dalam rapat di DPRD.”
Sementara itu, Kepala Sub Bidang Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial Bappeda Gunungkidul, Priyanto Madyo menjelaskan draf RPJMD masih perlu dikritisi.(M Fikri AR)
No comments:
Post a Comment