Thursday, July 15, 2010

Video Mesum, Polisi Bogor Amankan Dua ABG

Ilustrasi. (Foto : Dok)
BOGOR (KRjogja.com) - Pasangan ABG, DA (16) dan kekasihnya LF (19), diamankan jajaran reskrim Polsek Rumpin, Rabu (14/7). Dua bocah ingusan ini diduga pemeran video mesum yang menghebohkan warga Kampung Peusar RT 02/01 Desa Sukamulya, Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor.
Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Djasmin Ginting mengatakan, kedua tersangka dimintai keterangan terkait peredaran video mesum yang diduga diperankan oleh keduanya. "Keduanya dibawa untuk dimintai keterangan terkait dugaan pelaku video mesum. Apalagi DA masih dibawah umur dan warga sangat kesal dan emosi dengan perbuatan keduannya," kata Djasmin, Rabu.
Kasat menjelaskan, awalnya Polsek Rumpin menerima laporan dari warga yang resah dengan video mesum tersebut. Polisi kemudian melakukan penyelidikan atas laporan warga dan diketahui bahwa ternyata kedua pelaku.
Video mesum berdurasi 20 menit 09 detik tersebut menyebar di handphone warga sejak beberapa hari lalu. Warga yang resah sempat ingin mengarak kedua pelaku. Sebelum video tersebut tersebar luas, hubungan kedua pelaku sudah membuat resah warga sekitar.
Kasatreskrim menyebutkan dalam pemeriksaan kedua pelaku mengakui, jika gambar yang ada dalam rekaman tersebut adalah mereka berdua, direkam dengan menggunakan handphone. Pemeriksaan terhadap DA dan LF yang dilakukan oleh penyidik unit PPA Polres Bogor dilakukan secara tertutup. Pihak Polres tidak mengizinkan wartawan baik cetak maupun elektronik untuk mengambil gambar proses pemeriksaan dua pelaku dengan alasan salah satu pelaku masih di bawah umur.
Menurut informasi video tersebut telah tersebar di masyarakat pada akhir Juni. Djasmin menjelaskan, keduanya menjalani pemeriksaan dengan status masih sebagai saksi. Pihaknya masih melakukan pengembangan kasus penyebaran video tersebut. Karena dalam laporan keduanya mengaku tidak menyebarkan video tersebut. "Keduanya mengaku tidak menyebarkan video tersebut. DA mengaku handphonenya pernah rusak dan meminta diperbaiki ke seorang temannya yang berinisial J," kata Djamin.
Djamsin menambahkan, jika J terbukti melakukan penyebaran video dapat dijerat dengan Undang-undang nomor 44 tahun 2008 tentang pornografi dengan ancaman 12 tahun penjara, Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 pasal 27 ayat (1) tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 Milyar. (Ant/Van)

No comments:

Post a Comment