YOGYA (KRjogja.com) - Akhir bulan Juni ini, DPRD Kota Yogyakarta akan mengesahkan rancangan peraturan daerah (raperda) Jaminan Kesehatan Semesta (Jamkesta). Saat ini, raperda tersebut masih memasuki pembahasan akhir.
"Konsinyering diperkirakan sampai tanggal 16 Juni, untuk membahas beberapa hal, diantaranya masalah premi. Untuk sementara ini, premi yang ditetapkan Rp 10.000, dimana Rp 5.000 disubsidi dari PBD dan sisanya dari masyarakat," Agung di kantornya, Jumat (11/6).
Ditambahkannya, hal pokok yang perlu dibaahs mengenai raperda tersebut, selain masalah teknis besaran premi, juga mengenai kepastian hak dan kewajiban, baik dari penyelenggara Jamkesta, maupun dari peserta atau masyarakat. Menurutnya, jangan sampai terjadi pencideraan hak dan kewajiban antar penyelenggara dan peserta.
"Karena itu, pembahasannya lama. Pada triwulan kedua ini target kami membahas tiga raperda tidak terpenuhi, hanya dua, yakni raperda jamkesta dan raperda penyelengagraan pariwisata. Ini karena untuk pembahasan raperda jamkesta harus hati-ahti, karena bersentuhan dengan individu," ujarnya.
Agung meneruskan, setelah selesai dilakukan konsinyering, raperda tersebut akan diserahkan ke pimpinan dewan. Baru setelah itu, Badan Musyawarah DPRD Kota Yogyakarta akan menentukan, kapan dilaksanakan rapat paripurna untuk mengesahkan raperda tersebut menjadi perda. "Kalau pemberlakuanya, sekitar enam bulan sesudah perda tersebut disahkan, berarti kemungkinan awal 2011," imbuhnya. (Den)
No comments:
Post a Comment