Wednesday, June 9, 2010

Mulai Juli, Masuk UGM Tunjukkan KIK

UGM
SLEMAN (KRjogja.com) - Universitas Gajah Mada (UGM) akan segera memberlakukan Kartu Identitas Kendaraan (KIK) bagi kendaraan bermotor yang akan melewati kawasan UGM pada bulan Juli mendatang. KIK ini difungsikan sebagai pengganti STNK sekaligus karcis untuk memasuki kawasan UGM yang dijaga portal.

Direktur Pengelolaan dan Pemeliharaan Aset UGM, Dr. Ing. Singgih Hawibowo mengungkapkan, kebijakan untuk memberlakukan KIK bagi segenap civitas akademika UGM ini dimaksudkan untuk mewujudkan sistem pengendalian dan pengawasan kampus yang ramah lingkungan atau educopolis. Yakni dengan melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap keluar masuknya kendaraan bermotor di lingkungan UGM.


"KIK ini diperuntukkan bagi seluruh dosen dan karyawan UGM, Mahasiswa UGM, Mitra UGM dan beberapa pihak yang melakukan afiliasi dengan UGM, termasuk wartawan Fortagama. Rencananya akan ada 8 kluster area yang

memiliki portal keluar dan masuk yang akan diberlakukan mulai 5 Juli mendatang. Dengan demikian, mereka yang telah disebutkan diatas ketika masuk UGM harus menunjukkan KIK," ujarnya ketika ditemui KRjogja.com di kantornya, Rabu (9/7).

Ia menjelaskan, 8 area kluster yang akan diberlakukan portal keluar masuk dengan ketentuan KIK diantaranya adalah kluster PAU Pasca Sarjana, Kluster di fakultas Teknik, kluster Sains (yang terdiri dari Fakultas MIPA, Biologi dan Geografi), kluster kesehatan (Kedokteran, kedokteran gigi dan farmasi), kluster Diploma (Sekip), kluster sosio humaniora dan boulevard (termasuk fakultas filsafat, psikologi, FIB, FEB, GSP dan beberapa gedung pusat kebudayaan), kluster Sosio Justisia dan gedung pusat UGM serta kluster Agro fauna (Kedokteran hewan dan peternakan).


"Dengan pemberlakuan KIK di tiap kluster, selain untuk memudahkan pembatasan akses bagi kendaraan yang tidak berkepentingan dengan UGM, penggunaan kartu ini juga berfungsi untuk mengurangi karcis, pengawasan kendaraan dari kejahatan, mengendalikan laju peningkatan kendaraan khususnya mobil dan dengan portal diharapkan dapat menurunkan kecepatan rata-rata kendaraan di kampus," katanya.


Menurutnya, sistem portal kluster akan beroperasi mulai pukul 06.00 sampai 22.00, kecuali portal kluster Boulevard yang beroperasi 24 jam. Pendaftaran untuk mendapatkan KIK sendiri telah dilayani sejak pertengahan Mei dengan menyerahkan fotokopi STNK, KTP dan pas foto.

"Caranya bisa dilakukan secara kolektif di tiap jurusan/fakultas, secara online di www.klik.ugm atau secara langsung di kantor PL-KIK Blok 20 Bulaksumur. KIK harus diperpanjang setiap tahun," katanya. (Ran)

No comments:

Post a Comment