Wednesday, June 9, 2010

Wisatawan Bisa Laporkan Tukang Becak

Ilustrasi (Foto:Dok)
YOGYA (KRjogja.com) - Penumpang atau wisatawan yang memakai jasa becak selama berada di Kota Yogyakarta dapat melaporkan pengemudi becak yang bersangkutan apabila tidak memberikan pelayanan yang baik.

"Laporan itu bisa ditujukan ke Dinas Perhubungan Kota Yogyakarta atau langsung kepada paguyuban tempat pengemudi becak itu tergabung," kata Ketua Asosiasi Paguyuban Becak Yogyakarta (Aspabeta) Totok Yudianto di Yogyakarta, Rabu (9/6).

Menurut dia, penumpang atau wisatawan yang menggunakan jasa becak cukup mencatat identitas becak melalui plat nomor yang tertempel di badan becak atau melalui Surat Izin Operasional Kendaraan Tidak Bermotor (SIOKTB) yang berisi data dari pengemudi becak yang bersangkutan khususnya nama.

Biasanya, lanjut dia, keluhan dari penumpang atau wisatawan setelah menggunakan jasa becak di Yogyakarta adalah menyangkut tarif, yaitu meminta tambahan tarif atau menurunkan penumpang di sembarang tempat.

"Kami tidak menutup mata, masih banyak pengemudi becak di Yogyakarta ini yang nakal. Kasus yang biasanya terjadi adalah, pengemudi becak menawarkan tarif hanya Rp2.000 tetapi setelah penumpang tidak membeli oleh-oleh di sebuah toko, mereka langsung menurunkan penumpang di sembarang tempat. Kasus seperti ini bisa dilaporkan ke kami," ujarnya.

Menjelang libur sekolah pada pertengahan Juni hingga Juli, lanjut Totok, pihaknya telah menekankan kepada seluruh pengemudi becak untuk mencermati kembali tarif layanan yang mereka tawarkan kepada calon penumpang. (Ant/yan)

No comments:

Post a Comment