SUKOHARJO (KR) - Kasus uang palsu (upal) yang melibatkan salah seorang tersangka Nuryanta (45) Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo memasuki tahap pemberkasan. Polres Sukoharjo usai mengirimkan barang bukti ke Puslabfor Polda Jateng, menunggu keterangan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) Solo. Tahap pemberkasan menurut rencana maksimal akan diselesaikan satu atau dua pekan. Sebab Polres saat ini sedang menunggu jawaban dari pemeriksaan barang bukti di Puslabfor Polda Jateng yang baru dikirim Jumat (20/8). Jawaban dari Puslabfor Polda Jateng nanti akan dijadikan dasar untuk menjerat tersangka. Disisi lain keterangan ahli dari BI akan dipakai memperkuat pelanggaran yang dilakukan Nuryanta dan dua teman lainya, yakni MJ (30) warga Gunungkidul dan AK (32) warga Trucuk Klaten. “Kami terus mendalami pengakuan tersangka dan secepatnya mereka akan disidangkan”, ujar Kasatreskrim Polres Sukoharjo AKP Sukiyono saat ditemui diruang kerjanya Sabtu (21/8). Pendalaman yang dilakukan berkaitan dengan keterangan tersangka saat mengedarkan upal. Hasil pemeriksaan menemukan fakta bahwa Nuryanta dan dua tersangka lain sengaja menukarkan uang dengan orang lain. Penukaran dilakukan dengan perbandingan 60 : 40 atau upal senilai 1 juta ditukar dengan Rp 400 uang asli. Sistem tersebut berhasil membuat ketiga tersangka mudah dalam menjalankan aksinya, dan semakin mudah setelah dibantu beberapa pengepul dari beberapa daerah. Polres Sukoharjo kini sedang menyidik beberapa orang yang diduga sebagai tersangka lainnya. Selain memeriksa ketiga tersangka, Polres Sukoharjo mengembangkan ke bawah, dan ditemukan upal yang sudah diedarkan 40 juta, jumlah tersebut diedarkan dalam dua tahap. Pertama 15 juta sampai 20 juta dan kedua 30 juta sampai 40 juta. Banyaknya upal yang beredar membuat Polres Sukoharjo minta bantuan pada petugas terkait untuk bisa menemukan barang bukti upal yang sudah beredar. Dari Purwokerto diberitakan, tim gabungan kepolisian Resor Purworejo dan Banyumas, Jawa Tengah, Sabtu siang (21/8) menggerebek sebuah rumah kontrakan di Purwokerto yang diduga sebagai tempat pembuatan uang palsu. Dalam penggerebekan terhadap rumah di Jalan Kalibener Nomor 102 RT 05 RW 02 Kelurahan Kranji, Kecamatan Purwokerto Timur, Banyumas, polisi menyita sejumlah peralatan cetak berikut satu koper uang palsu sebagai barang bukti. Pengontrak rumah, Sks yang diduga sebagai pelaku pemalsuan uang tersebut juga ditangkap. |
Cerita info sekitar kita.. dari pengalaman sendiri dan sumber kami ambil dari surat kabar online maupun offline serta dari sumber lainnya. Tak lupa kami cantumkan sumber ataupun logo dari sumber Nasional yang berkaitan.
Sunday, August 22, 2010
POLRES SUKOHARJO MENYIDIK PARA TERSANGKA ; Upal 1 Juta Ditukar Rp 400.000 Asli
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
No comments:
Post a Comment