Monday, June 7, 2010

Awas, amankan investasi Anda!

2010060793249_investment.gifDalam kegiatan investasi tak hanya melekat risiko rugi investasi (loss) saja, tapi juga melekat risiko penipuan jika investasi dilakukan secara sembrono. Banyak kasus penipuan berkedok investasi menimpa masyarakat investor.

Contoh yang paling heboh, kasus Bank Century misalnya. Ribuan nasabah menjadi korban dari produk bodong yang mengatasnamakan Antaboga Ssekuritas. Bahkan triliunan rupiah uang negara terindikasi ikut raib entah ke mana. Kasusnya pun kini terus berjalan meski kian pelan.

Kasus tersebut seharusnya menjadi pengingat bagi masyarakat. Di mana pun investasi, semenarik apapun peluang investasi ditawarkan, calon investor harus hati-hati dan jeli dalam bertindak. Lihat manfaatnya, hitung biayanya, dan kenali risikonya, adalah slogan yang perlu diingat setiap calon investor.

Mengatasi maraknya kasus penipuan berkedon investasi, pemerintah sejak 2007 silam telah membentuk Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum di Bidang Pengelolaan Investasi. Anggotanya terdiri dari Kepolisian Republik Indonesia , Kementerian Koperasi dan UKM, Bank Indonesia, PPATK, serta Bapepam LK (Badan Pengawan Pasar Modal dan Lembaga Keuangan).

“Tidak ada investasi di pasar modal yang menjanjikan manfaat pasti, sebab underlying yang dibeli investor harganya terus bergerak,” ujar anggota satgas dari Bapepam LK, Luthfy Zain Fuady. Pasar modal dengan segala produk yang derivatifnya, memang menjadi sering menjadi wahana yang rentan terhadap kegiatan ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab.

Apalagi jika investor memilih untuk menggunakan jasa pihak ke tiga dalam transaksi investasinya. Di pasar modal hanya ada tiga lembaga pihak ke tiga yakni, broker (sekuritas), manajer investasi dan penjamin emisi efek. Masing-masing berperan sesuai fungsi dan wewenangnya sesuai dengan izin yang diberikan.

Broker misalnya, hanya bisa melayani jual beli efek, tidak untuk memperjualbelikan produk investasi lain di luar itu. Berbeda dengan manajer investasi yang memang bertugas mengelola investasi kolektif di pasar modal, dan bisa diinvestasikan ke portofolio lain selain efek.
Dan sekali lagi, tidak ada keuntungan pasti. Karena lembaga tersebut hanya bertugas menyediakan layanan investasi dan tidak untuk menyimpan dana nasabah. Dana investasi nasabah disimpan di lembaga yang dikenal sebagai bank custodian. Mengetahui kejelasan izin usaha, portofolio apa yang dijanjikan serta tidak tergiur begitu saja dengan manfaat pasti, wajib dilakukan calon investor.

Sektor perbankan pun tak luput dari tindakan-tindakan illegal mengatasnamakan investasi. Setiap lembaga perbankan wajib memberikan informasi yang jelas bagi nasabahnya, terkait layanan yang disediakan. “Izin nya harus dari Bank Indonesia. Bank juga diwajibkan menerapkan prinsip kehati-hatian,” terang Anggota Satgas dari unsur Bank Indonesia Achmad Murad.

Bank Indonesia juga telah menyediakan regulasi terkait prinsip kehati-hatian tersebut, seperti PBI No 11/26/PBI/2009 tentang prinsip kehati-hatian dalam melaksanakan kegiatan structured product bagi bank umum. Ada lagi PBI No 7/6/2005 tentang transparansi informasi produk bank, serta beberapa regulasi lain.

Ancaman hukuman pelaku kejahatan investasi sebenarnya juga tak ringan. Tindak pidana di bidang perbankan diancam pidana minimal lima tahun maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp10 miliar maksimal Rp200 miliar (Pasal 46 ayat 1,2 UU 10/1998).
Tindakan pencucian uang dipidana penjara minimal lima tahun, maksimal 15 tahun dan denda minimal Rp100 juta, maksimal Rp15 miliar (Pasal 3 UU 15/2002 sebagaimana diubah dengan UU 25/2003). Tindak pidana penipuan atau penggelapan juga diancam hukuman berat, pidana penjara maksimal lima tahun (Pasal 378 atau 372 KUHP).

Banyaknya regulasi dan ancaman pidana tersebut memang belum menjadi jaminan kegiatan melanggar hukum tersebut akan hilang. Selain pengawasan yang baik, kesadaran calon investor untuk senantiasa berhati-hati dan cermat juga dibutuhkan. Tawaran akan selalu datang menggiurkan, namun sudah sepantasnya kita berhati-hati dalam mengamankan investasi kita.
Oleh Galih Kurniawan
WARTAWAN HARIAN JOGJA

No comments:

Post a Comment